bakabar.com, BANJARMASIN – Persoalan tunggakan pajak parkir Duta Mall Banjarmasin Rp1,7 miliar yang mesti dibayar PT Central Park, selaku pengelola kembali mencuat.
Sebelumnya, tunggakan pajak parkir Duta Mall itu muncul berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalsel, pada awal 2019 lalu.
Hasil pemeriksaan BPK Kalsel itu menemukan kejanggalan pada pengelolaan pajak parkir Duta Mall oleh PT Central Park, terhitung 1 Januari 2017 hingga Desember 2018. Mestinya Rp1,7 miliar yang disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Belakangan PT Central Park bersedia membayar tunggakan itu, namun dilakukan secara mencicil. Disetor tiap bulan tanggal 15 sebesar Rp14 juta.
Kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama. Antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin. Pembayaran dimulai Desember 2019.
Namun, kesepatakan itu menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menghambat kinerja Pemkot Banjarmasin untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya tenor pelunasan tunggakan pajak parkir Duta Mall itu dinilai terlalu lama. Jika dikalkulasi, memakan waktu 10 tahun baru lunas.
"Ada kekurangan bayar yang dilakukan oleh pengelola parkir Duta Mall," ujar Edy Wibowo, Rabu (21/9).
Kini BPKPAD Banjarmasin, kata dia akan berkoordinasi lagi dengan Dishub Banjarmasin terkait jangka waktu pembayaran atau nominal yang mesti disetorkan.
"Kita akan konsolidasikan dengan Dishub lagi, supaya pembayaran itu jangan terlalu lama jangka waktunya," harapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan cicilan tunggakan pajak parkir Duta Mall Banjarmasin harus segera diselesaikan secepatnya demi menunjang PAD Banjarmasin.
"Karena bagi kita daerah dalam rangka pembangunanlah," tandasnya.