Pembunuhan Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky-Kuat Ma'ruf, Sidang Pembuktian Digabung Pekan Depan

Majelis Hakim, resmi menolak eksepsi dari kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Featured-Image
Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. foto: apahabar.vom/BS

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim, resmi menolak eksepsi dari kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Majelis Hakim akan menggabungkan proses persidangan keduanya pada pekan depan Rabu (2/11). Dengan agenda sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela terhadap Bripka RR.

Baca Juga: Ketika Para Terdakwa 'Kompak' Bersuara, Semua Perintah Sambo!

Baca Juga: Bantah Perintah Sambo, Bripka Ricky Minta Hakim Terima Nota Keberatannya

Hakim mengatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan keduanya sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang pemeriksaan.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian perkara.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," lanjut Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi. Mereka adalah keluarga hingga kekasih Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ajudan dari anak Sambo itu, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua alias Brigadir j.

Pembunuhan berencana itu dilakukan Putri bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Ricky dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner