bakabar.com, BANJARMASIN– Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Erdogan dari laki-laki menjadi perempuan.
Seiring berganti jenis kelamin, maka namanya berubah menjadi Hafshah.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Balikpapan, Kamis (20/5).
Erdogan merupakan anak dari pasangan suami istri H dan M yang lahir pada 29 Mei 2017.
Namun seiring pertumbuhan Erdogan terjadi pergantian kelamin.
Setelah dibawa ke dokter anak, terbaca Hormon Progesteron senilai 17-OHP dan nilai hormon tersebut tinggi dari batas normalnya.
Dokter Anak mendiagnosa yang bersangkutan mengalami Congenital Adrenal Hyperplasia (CAH).
Adapun yang bisa menangani kasus ini hanya rumah sakit besar di Indonesia. Dalam hal ini anak Pemohon dirujuk ke Rumah Sakit DR Soetomo Surabaya.
Setelah pemeriksaan kromosom hasilnya 47XXX dan USG genetalia internal secara detail dan seksama.
Hasilnya ada gambaran kista bentuk oval di inferior bladder yang kesan continous dengan struktur tubuler di distal menyerupai servix dan vagina.
Maka kesimpulannya anak pemohon dibesarkan sebagai wanita dengan mendapatkan terapi hormonal (pemberian kortikoskoroid).
Permohonan ini akhirnya dikabulkan.
“Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan jenis kelamin anak Pemohon yang tertera di dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-29052017-0031 tertanggal 29 Mei 2017 jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan,” kata hakim tunggal Sutarmo dikutip bakabar.com dari Detik.com.
Sutarmo menyatakan, tindakan medis yang dilakukan dokter dimaksudkan untuk menyempurnakan alat kelamin anak Pemohon agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Dikarenakan adanya keadaan jenis kelamin yang tidak jelas (ambigous genetalia).
“Dengan demikian apabila dikaitkan dengan fatwa MUI tersebut di atas, perubahan status jenis kelamin anak Pemohon yang semula laki-laki menjadi perempuan tersebut merupakan penyempurnaan alat kelamin dan hal ini dibolehkan dalam ajaran agama Islam,” ujar Sutarmo.
Oleh karena itu, PN Balikpapan berpendapat bahwa perubahan jenis kelamin anak Pemohon tersebut tidak melawan hukum.
Sehingga untuk menjamin kepastian hukum bagi anak Pemohon atas perubahan status jenis kelaminnya tersebut serta demi kemanfaatan dan keadilan diperlukan penetapan ini.
Oleh karena itu, petitum permohonan Pemohon berkaitan dengan perubahan jenis kelamin anak Pemohon tersebut beralasan untuk dikabulkan.
“Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya penetapan ini untuk melaporkan tentang perubahan penulisan nama dan jenis kelamin anak pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu,” ucap Sutarmo.