Opini

Hadapi Covid-19: Langkah Social Distancing dan Lockdown dalam Perspektif Hukum

Oleh: Riswan Erfa Mustajillah Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke 200 negara. World Helalth Organization…

Featured-Image
Foto-Istimewa

Oleh: Riswan Erfa Mustajillah

Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke 200 negara. World Helalth Organization (WHO) pun telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 yang lalu. John Hopkins University merilis data, per senin (31/3/2020) jumlah orang yang terpapar covid-19 telah mencapai 785.709 orang di seluruh dunia dan sebanyak 30.105 orang dinyatakan meninggal akibat virus ini. Jumlah orang yang terpapar virus ini pun diperkirakan akan terus bertambah, mengingat Covid-19 bisa menular dengan begitu cepat sementara hingga saat ini obat yang secara khusus bisa menyembuhkan Covid-19 belum ditemukan.

Jumlah kasus orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dari hari ke hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai Senin (30/3/2020) menyatakan ada setidaknya 1.414 orang telah terpapar covid-19 dan 122 orang dinyatakan telah meninggal dunia akibat virus tersebut. Pemerintah memang telah menetapkan wabah Covid-19 itu sebagai bencana non alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di level daerah, masing-masing pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas untuk menangani wabah Covid-19.

Social Distancing

Berbagai langkah terus diikhtiarkan untuk menangani meluasnya penyebaran Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk berkegiatan dirumah: Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Ada pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial atau kini lazim disebut social distancing tersebut merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu Wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa Untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran agar sekolah-sekolah diliburkan, kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak masa ditunda, tempat-tempat hiburan dan rekreasi ditutup sementara. Namun langkah tersebut dinilai belum terlalu efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin masif karena masih banyak orang yang tetap berkegiatan di luar rumah. Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan orang masih belum secara optimal dapat berkegitan dari rumah.

Pertama, karena tuntutan pekerjaan. Kegiatan usaha tertentu memang tidak dimungkinkan dilakukan dari rumah. Sementara pelaku usaha harus terus memastikan kegiatan usahanya berjalan. Pekerja dipaksa untuk tetap masuk ke tempat kerja meskipun sedang ada wabah Covid-19. Oleh karena itu pemerintah harus memastikan ada instrumen yang implementatif bagi pelaku usaha. Mesti ada insentif yang diterima oleh pelaku usaha yang harus meliburkan kegiatan usahanya selama jangka waktu tertentu. Begitu pula pekerja, hak-hak mereka sebagai pekerja harus dilindungi, misal soal pengupahan dan hak cutinya. Intervensi pemerintah diperlukan agar ada instrument hukum yang bisa menjamin perlindungan hukum bagi pekerja namun juga memastikan pelaku usaha tidak dirugikan.

Kedua, karena masih banyak masyatakat yang belum memiliki pemahaman yang baik terhadap bahaya penularan Covid-19. Dalam konteks ini pemerintah dan pemerintah daerah harus mampu untuk memberikan informasi yang efektif dan efisien. Informasi kesehatan tersebut harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemberian informasi ini pada dasarnya tidak lepas dari amanat Pasal 168 dan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemberian informasi ini memang bukan yang mudah untuk dilakukan dalam tempo singkat, oleh karena itu intensifitas pemberian informasi dalam kondisi saat ini harus dilakukan. Pelibatan berbagai pihak yang sesuai dengan karakter masyarakat kita mesti dupayakan. Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus didorong untuk memberi pemahaman soal bahayanya penyebaran Covid-19.

Selain himbauan untuk berkegiatan dari rumah pemerintah memang juga telah mengambil langkah untuk segera melakukan rapid test atau tes masal secara acak untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19. Tes masal ini diharapkan mampu mendeteksi dengan lebih cepat orang yang terpapar Covid-19, sehingga potensi penularan dapat dicegah. Menekan laju penularan menjadi penting untuk memastikan kemampuan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang kita miliki tetap mampu untuk menangani orang yang sakit akibat virus ini. Apabila laju penularan tidak bisa ditekan, jumlah orang yang sakit secara bersamaan akibat virus ini semakin banyak sementara kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak siap maka potensi kematian akibat Covid-19 akan semakin tinggi.

Lockdown

Hal yang selanjutnya perlu dicermati adalah efektifitas bisa untuk menangani laju penularan Covid-19 melalui himbauan untuk melakukan social distancing serta langkah rapid test. Apabila social distancing bisa dioptimalkan sembari rapid test terus berjalan maka kita boleh optimis laju penularan Covid-19 bisa ditekan. Akan tetapai jika social distancing tidak dapat dijalankan dengan optimal maka pilihan untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah penting untuk dipikirkan.

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebelum mengambil langkah karantina wilayah itu memang harus dipertimbangkan besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2). Sehingga pada dasarnya tidak mudah untuk mengkarantina suatu wilayah, terutama apabila mencermati kesiapan ekonomi. Jika pilihannya nanti adalah antara melindungi anak manusia atau melindungi fondasi kondisi ekonomi maka tentu pilihan pertama yang mesti diambil. Namun apapun itu, dalam menghadapi wabah Covid-19 kita memang mesti bekerja bersama, membangun soliditas. Wallahualam bi sawab.

Penulis adalah Analis Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

======================================================================

Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab pengirim.



Komentar
Banner
Banner