bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dukun palsu berinisial SW (40) terancam hukuman berat setelah diduga menghabisi nyawa pasangan suami istri warga Kecamatan Mentangai, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Dari perbuatan tersangka, kami menerapkan pasal pidana yaitu pasal 338 KUHP Junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono saat konferensi pers, Rabu (13/9).
Baca Juga: Tewas di Tangan Dukun Palsu, Begini Kronologis Pembunuhan Pasutri di Kapuas
Baca Juga: Diawali Temuan Mayat Misterius, Kasus Pembunuhan Pasutri di Kapuas Terungkap
Ada dugaan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Motifny karena pelaku tidak terima dipanggil sebagai dukun palsu.
Pertamuan bermula saat IR (30) dan MS (16) warga Kecamatan Mantangai, Kapuas, meminta kepada dukun palsu agar bisa mempunyai anak dan kaya. Pelaku pun memenuhi permintaan itu dengan syarat korban berhubungan badan dengan si dukun.
Sebelumnya, Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasutri. Kasus ini bermula saat pasutri yang sudah tiga tahun menikah tak kunjung memiliki anak.
Keduanya lalu datang ke dukun tersebut. Si dukun menyanggupi permintaan kedua korban dengan syarat dia bisa menggauli MS. Pada akhirnya, MS memang hamil setelah disetubuhi si dukun. Hanya saja permintaan soal kekayaan tidak terwujud.
"Berjalannya waktu kurang lebih dua bulan, korban MS memang betul hamil, tetapi kayanya tidak dapat. Lalu timbulah perkataan dari korban kalau tersangka adalah dukun palsu," kata Kurniawan.
Tidak terima perkataan dari kedua korban. Tersangka kemudian mengajak kedua korban untuk bertemu di ruas Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok. Sesaat setelah ketemu lalu terjadilah percekcokan dan berlanjut kepada perkelahian.
Di tengah perkelahian antara IR dengan tersangka, istri korban IR yakni MS berusaha untuk melerai, namun MS malah pingsan terkena pukulan.
"Dari perkelahian itu korban pertama IR meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam jenis mandau. Mayat korban kemudian diseret oleh tersangka kurang lebih lima ratus meter dari lokasi perkelahian," beber AKBP Kurniawan.
Mayat korban IR kemudian dimasukan ke dalam parit lalu ditutupi semak-semak. Setelah itu, tersangka membawa korban kedua yakni MS yang masih dalam keadaan hidup ke lokasi lain.