bakabar.com, BANJARMASIN - Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim akan melengkapi berkas perbaikan faktual pada proses pencalonan anggota DPD RI Dapil Kalsel.
Habib Banua belum memenuhi syarat dukungan minimal dua ribu orang dalam proses verifikasi faktual. Dia masih perlu mengunpulkan 88 dukungan lagi.
“Aman aja, 88 itu angka baik dan akan kita serahkan sebelum batas yang ditentukan,” ujar Habib Banua, kepada bakabar.com, Senin (6/3).
Baca Juga: Simak Amalan-amalan Abah Guru Sekumpul di Malam Nisfu Syakban
Proses perbaikan ini berlangsung hingga 11 Maret. Selain Habib Banua, ada enam calon anggota DPD lainnya yang harus memperbaiki berkasnya.
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, mengatakan bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada empat orang.
Mereka adalah Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah dan Sayyid Umar Al Idrus. Berkas mereka yang diverifikasi faktual rata-rata MS di atas 2.000.
Sementara tujuh orang yang belum memenuhi syarat adalah Mohammad Sofwat Hadi, Habib Zakaria Bahasyim, Muhammad Hidayatullah, Ali Fahmi, Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyi, Muhammad Yamin, dan Nanik Hayati. Kecuali Nanik, rata-rata dari nama tersebut hampir mendekati syarat yang ditetapkan yakni mendapat dukungan dua ribu orang.
"Nanik Hayati yang paling rendah sekitar 900. Jadi harus melakukan perbaikan sekitar 1.000 lebih," tuturnya.
Baca Juga: Curi Motor di Muara Uya, Warga Jaro Tabalong Ditangkap Polisi
Masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal untuk tujuh bakal calon tersebut dimulai pada 2 hingga 22 Maret. Selanjutnya mereka akan menjalani verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.
Dia mewanti-wanti jika bakal calon tidak melakukan perbaikan dan penyerahan maka otomatis akan gugur.
"Karena di verifikasi faktual kedua tidak ada lagi perbaikan," pungkasnya.
Tujuh orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena data pemilih di berkas administrasi tidak sesuai saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas di lapangan selama 20 hari pada 6 hingga 26 Februari 2023 lalu.
Syarat minimal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10 Pasal 8 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.