bakabar.com, BOGOR – Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi, Selasa (19/05) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyebut penangkapan kliennya lantaran mengkritisi pemerintah.
“Alasannya karena beliau diceramahnya malam Minggu (17/05) mengkritisi penguasa,” kata Aziz dikutip dari Republika.co.id, Selasa (19/05).
Aziz menyatakan dugaan pelanggaran terhadap berkerumunan dan menghiraukan jaga jarak hanya mengada-ada. Menurutnya, banyak kegiatan yang juga mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Itu mengada ada sebenarnya. Kemarin konser rame aman tuh, McD sarinah cuma denda Rp 10 juta, gimana?” Jelas dia.
Saat ini, tim pengacara masih mendampingi Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun, dia menjelaskan, Habib Bahar telah ditahan.
Habib Bahar dijemput sekitar pukul 02.00 WIB, di pesantren, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dia mengkalim, Habib Bahar dijemput oleh ratusan personel kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar).
“Habib Bahar dijemput oleh personil dari Kemenkumham di dampingi ratusan polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar dengan sebelumnya diinfokan ke tim pengacara, sehingga di dampingi juga oleh tim pengacara. Kemudian beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur,” kata dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Bahar bin Smith dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.
“Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah. Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya. Kata dia, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
“Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya,” ucap Rika.(Rep/Cni)
Editor: Aprianoor