bakabar.com, JAKARTA - Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di gedung parlemen senayan.
Dalam Rapat Paripurna DPR itu, 75 anggota hadir langsung di gedung DPR, lalu 210 anggota mengikuti sidang secara online dan 95 anggota lainnya tidak hadir.
Pengesahan hari ini juga turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang menjadi wakil pemerintah.
Dalam sidang hari ini, dua fraksi di DPR menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, kedua fraksi itu adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Partai Keadilan Sejahtera bahkan Walk Out dalam Rapat Paripurna itu.
Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, KASBI: Melukai Kaum Buruh
Kedua fraksi itu menilai Perppu Cipta Kerja memuat pasal bermasalah yang merugikan buruh dan lingkungan.