Penipuan Selebgram

Gunakan Sistem Restorative Justice, Ajudan Pribadi Bebas

Pelaku penipuan Akun Pribadi akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah korban yang juga teman akrabnya mencabut laporannya dari polisi.

Featured-Image
Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi yang sebelumya tertangkap polisi atas kasus penipuan penjualan mobil pada beberapa waktu lalu, hingga kini telah bebas secara restorative justice, Rabu 3 Mei 2023, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi yang sebelumya tertangkap polisi atas kasus penipuan penjualan mobil pada beberapa waktu lalu, telah bebas dengan restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, korban berinisial AL yang juga merupakan kenalan pelaku, diketahui mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.

Dalam perdamaian keduanya yang dimediasi polisi, pelaku penipuan Ajudan Pribadi mengaku bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/5).

Baca Juga: Korban Penipuan Ajudan Pribadi Resmi Cabut Laporan Polisi!

Syahduddi menyatakan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pelaku di atas meterai.

Ajudan pribadi dalam kasus ini sebagai tersangka yang telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat saat ini telah dibebaskan.

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ujarnya.

Dalam kasus in sebelumnya, Korban AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar karena Ajudan Pribadi itu melakukan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp1,350 miliar.

Baca Juga: Ganti QRIS Kotak Amal Masjid Jaksel, Penipuan Model Baru?

Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan menjemput paksa Akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.

Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor


Komentar
Banner
Banner