bakabar.com, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Pangkalan Sari, Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara (HSU), karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial HY alias Ihin (42) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Mantuil, Muara Harus, Tabalong, Senin (5/12) lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa di kontrakannya sering digunakan sebagai sarana untuk memakai sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, bergerak ke lokasi dimaksud dalam informasi itu.
Kedatangan petugas rupanya diketahui pelaku. Ia kemudian membuang sesuatu ke luar jendela. Namun, aksinya tersebut diketahui petugas. Saat diperiksa, ternyata apa yang dibuang pelaku adalah 1 pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
"Di sekitar pelaku juga ditemukan 1 bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (8/12).
Kepada petugas, pelaku mengakui barang adalah miliknya yang dibeli 3 hari sebelumnya melalui seseorang berinisial IY.
Pelakudisangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku HY sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sementara IY masuk dalam daftar pencarian orang.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu seberat 0,22 gram, 1 bong yang terbuat dari botol kaca yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, dan 1 handphone warna biru.
Pada kesempatan itu, Yudha mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Tabalong.
"Warga juga bisa langsung melapor ke nomor WhatsApp 0821 5505 2003 milik Kapolres Tabalong," pungkas Yudha.