bakabar.com, MARABAHAN - Setelah melalui puluhan sidang, gugatan Pemdes Kolam Kanan terhadap tiga pejabat di Pemkab Barito Kuala (Batola), akhirnya dimentahkan Pengadilan Negeri Marabahan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan melalui e-court, Rabu (26/7) sore, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Juga dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Mrh tersebut.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000," demikian poin terakhir putusan yang diterima bakabar.com.
Terkait putusan tersebut, Muhammad Pazri selalu kuasa hukum Pemdes Kolam Kanan sedikit menyayangkan, terutama poin kedua.
"Padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksaan dari bukti surat, saksi, dan pemeriksaan ahli," papar Muhammad Pazri.
"Seharusnya kalau tidak berwenang (disampaikan) pada saat putusan sela setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum untuk para pihak," imbuhnya.
Baca Juga: Dinilai Merugikan, Pemdes Kolam Kanan Gugat Tiga Pejabat Pemkab Batola
Baca Juga: Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Kades Kolam Kanan Pertanyakan Hakim PN Marabahan
Menyikapi putusan majelis hakim PN Marabahan, penggugat sudah menyusun rencana untuk melakukan banding.
"Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kolam Kanan (Endang Sudrajat), akan dilakukan banding supaya tuntas perjuangan," tegas Pazri.
Diketahui perkara gugatan yang dilayangkan 13 Oktober 2022 tersebut diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp16,7 miliar.
Sebagai tergugat adalah Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pemdes Kolam Kanan juga menuntut sita jaminan Kantor Inspektorat dan Kantor DPMD di Marabahan, menghukum pera tergugat dengan membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari, serta membayar seluruh biaya perkara.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa.
Kemudian perbuatan ketiga pejabat di Pemkab Batola tersebut dinilai turut merusak reputasi Endang Sudrajat selaku kepala desa.
Sebelum berbuntut gugatan, telah dilakukan tiga kali dimediasi oleh hakim mediator Desak Made Winda Riyanthi. Namun mediasi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat 2 November 2022.
Baca Juga: Jelang Putusan Perdata, Inspektorat Batola Cabut Laporan Riksus Kades Kolam Kanan
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Inspektorat Batola Terkait Penarikan Laporan Riksus Kolam Kanan