bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo resmi menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan Sambo karena tidak terima dengan putusan Polri yang memecatnya pada bulan September lalu.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, dan Kapolri sebagai tergugat II.
Baca Juga: Ahli Pidana Jelaskan Dalil Hukum, Bharada E Jadi 'Alat' Ferdy Sambo
Dalam gugatannya, Sambo meminta beberapa hal, di antaranya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Baca Juga: 'Pukulan' Terakhir Sambo, Kapolri hingga Jokowi Kena Gugat
Diketahui, Ferdy Sambo pernah berupaya menempuh jalur banding atas putusan pemecatannya dari Polri. Namun, upaya bandingnya itu ditolak oleh Komisi Banding, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ujarnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengatakan bahwa putusan tim KKEP dan Komisi Banding yang lalu sudah final dan mengikat. Meski demikian, ia tetap mempersilakan Sambo untuk menggugat ke PTUN karena menyangkut hak konstitusional setiap orang.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan ke PTUN itu hak konstitusional seseorang," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas dugaan kasus penembakan terhadap ajudannya, Brigadir J. Ia menjadi terdakwa bersama dengan empat terdakwa lainnya, dan saat ini proses persidangannya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.