bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan kepala dinas dan pejabat setingkat di Pemerintah Provinsi Jabar untuk turun ke kecamatan menjadi bapak asuh korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
"Bapak asuh ini harus menjamin semua kebutuhan dan suplai bantuan sampai kepada warga. Hari ini sudah saya putuskan setiap kecamatan punya bapak asuh dinas-dinas dari Pemda Provinsi Jabar," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11).
"Jadi satu kecamatan di Cianjur akan ada dua dinas, dipimpin kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurusi semua kebutuhan warga di 12 kecamatan terdampak," tambahnya.
Gubernur telah memerintahkan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja untuk mengatur manajemen di lapangan terkait sistem bapak asuh.
Baca Juga: Tiga Hari Pascagempa, Listrik di Cianjur Belum Merata
"Dan sudah diatur oleh Pak Sekda cara konkretnya seperti apa," kata Ridwan Kamil.
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jabar pun telah menggelontorkan anggaran Rp2 miliar untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa di pengungsian.
"Tadi pagi kita membelanjakan Rp2 miliar dari provinsi untuk membeli kebutuhan di pengungsian," ujar Gubernur.
"Kemudian BTT Rp20 miliar sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat. Walaupun komitmen dari Presiden untuk rekonstruksi (bangunan) yang Rp50 juta (rusak) berat, Rp25 juta (rusak) sedang, dan (rusak) ringan Rp10 juta terus kita sosialisasikan. Itu uang dari BNPB anggaran APBN," lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Sedih Guru di Cianjur, Sekolah Ambruk Hingga Dua Siswanya Kehilangan Nyawa
Untuk biaya pengobatan bagi korban yang terdampak bencana gempa bumi Cianjur, Gubernur Ridwan Kamil menyebut semua tagihan digratiskan dan akan ditanggung oleh Pemda Provinsi Jabar.
"Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar, karena terjadi ekses ada yang ditagih Rp4 juta- Rp5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran," katanya.
Ia menegaskan semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tidak perbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban.
"Sekarang sudah clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya," kata Ridwan Kamil. Seperti dilansir antara.