kasus penganiayaan

Gregorius Tannur Layak Dijerat Pasal Pembunuhan Dini Sera!

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai Gregorius Ronald Tannur layak dijerat pasal 338 tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Featured-Image
Dini, wanita yang tewas dianiaya anak anggota DPR RI di Surabaya. Foto: tangkap layar TikTok @bebyandine

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai Gregorius Ronald Tannur layak dijerat pasal 338 tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti

Sebab semula Gregorius Tannur hanya dikenakan pasal penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti oleh penyidik Polrestabes Surabaya. 

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza, Minggu (8/10). 

Baca Juga: Wanita Dianiaya sampai Tewas oleh Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Reza menerangkan jika mencermati kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan Gregorius Tannur kepada korban tergolong bengis dan terdapat eskalasi. 

Dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan Gregorius Tannur bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata dia menjelaskan.

Baca Juga: MKD Soroti Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Hingga Tewas

Menurut dia, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, yang mengindikasikan Gregorius Tannur sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Namun, lanjut dia, alih-alih menghentikan tindakannya, dalam kondisi kesadaran tersebut Gregorius Tannur justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.

Reza menilai hal itu menjadi penanda bahwa Gregorius Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

Baca Juga: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Dini Sera yang Dianiaya Ronald Tannur

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," papar Reza.

Kemudian, lanjut dia, dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa Gregorius Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala Gregorius Tannur sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karenanya, berdasarkan kronologis di atas sepatutnya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.

Baca Juga: PKB Janji Kawal Kasus Penganiayaan Anak Edward Tannur

Karena, kalau hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Itu berarti, Gregorius Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Untuk menerapkan Pasal 338 itu, kata Reza, yang perlu diselidiki oleh penyidik adalah ada tidaknya kontrol diri pada tersangka.

"Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT," kata Reza.

Untuk memastikannya, kata Reza perlu ditemukan pola terjadinya kekerasan, diantaranya pola eskalasi perilaku kekerasan Gregorius Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. 

Baca Juga: Segini Harta Edward Tannur: Ayah Gregorius Ronald Penganiaya Dini Sera

Selain rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya. Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan. 

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Selanjutnya, ukur kadar alkohol dalam tubuh GRT. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), usia 31 tahun, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

Editor


Komentar
Banner
Banner