Peristiwa & Hukum

Gondol Buah Sawit Milik Koperasi, Pria di Satui Tanbu Digelandang Polisi

Seorang pelaku penggelapan buah kelapa sawit di Tanah Bumbu (Tanbu), diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Jumat (8/12) malam. 

Featured-Image
Barang bukti tumpukan buah sawit yang akan digelapkan pelaku WL. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Seorang pelaku penggelapan buah kelapa sawit di Tanah Bumbu (Tanbu), diamankan Unit Reskrim Polsek Satui, Jumat (8/12) malam. 

Pelaku berinisial WL. Pria berusia 31 tahun ini yang diduga menggelapkan buah kelapa sawit milik Koperasi Produsen (GMS) Gerbang Mitra Sejahtera.

WL sendiri diamankan di Jalan SBT Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, tepatnya di kebun plasma kelapa sawit milik Koperasi Produsen GMS yamg merupakan mitra PT GMK Satui.

"Pelaku diamankan pukul 22.45 Wita atas laporan MM (61)," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (10/12).

Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.
Tersangka yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

Awalnya sekitar pukul 21.30 Wita, MM mendapat informasi dari salah satu karyawan PT GMK tentang penemuan sebuah dump truck yang diduga membawa buah kelapa sawit curian.

Kemudian pelapor bergegas menuju ke lokasi dan menemukan truk tersebut di dekat pembuangan sampah di Jalan SBT.

Juga ditemukan pelaku dengan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 84 janjang yang diduga akan digelapkan.

"Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Satui. Selanjutnya pelaku diamankan, demikian pula barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 1.260 kilogram," jelas Sinaga.

"Atas kejadian tersebut, Koperasi Produsen GMS melaporkan kerugian dengan taksiran Rp2,9 juta," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner