bakabar.com, RANTAU – Dua karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Hasnur Citra Terpadu (HCT) ditangkap Polres Tapin atas dugaan penggelapan yang dilakukan.
Penangkapan diawali kecurigaan terhadap aktivitas sebuah mobil yang sering keluar-masuk kebun sawit di Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (13/9) lalu.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, mengungkapkan, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi penggelapan.
"Dua pelaku yang ditangkap adalah karyawan perusahaan tersebut, dan mereka telah melakukan penggelapan secara berulang dengan memanfaatkan posisinya di kebun sawit," ujarnya.
Aksi mereka terungkap saat salah satu saksi melaporkan adanya mobil mencurigakan di area kebun pada sore hari. Saat dilakukan pengintaian, pelaku terlihat kembali memasuki area kebun pada malam hari dengan membawa peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri.
Tim kepolisian segera melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti, termasuk satu buah tojok dan terpal.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi kepada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap di Masjid Raya Nurul Falah saat sedang beristirahat di parkiran pada Minggu dini hari (15/9).
"Pelaku berinisial A (27) dan R (22), satu tersangka lagi masih dibawah umur, langsung kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," tambah Saepudin.
Kasus ini memicu perhatian karena modus yang dilakukan melibatkan karyawan internal perusahaan. Kedua pelaku terancam hukuman berat atas tindakan mereka yang dijerat Pasal 374 jo Pasal 64 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat," tutupnya.