Pengolahan Sampah

Gibran Sebut Pengolahan Sampah di Solo Bisa Jadi Program Nasional

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bakal mengadopsi program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo yang ada di Solo menjadi program

Featured-Image
PLTSA Putri Cempo yang sedang dalam proses pembangunan. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bakal mengadopsi program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo yang ada di Solo menjadi program nasional untuk pengolahan sampah.

Ditemui di Balaikota Solo, Gibran menjelaskan bahwa PLTSa yang telah beroperasi sejak 30 Oktober 2023 lalu itu. Saat ini masih berprogres sampai nanti menghasilkan listrik sebesar 8 megawatt.

"Pengolahan sampah (PLTSa) bisa jadi program nasional. (PLTSa Putri Cempo) Masih berprogres nanti sampai full 8 watt ya. Sampai tahun depan. Ditunggu saja," ungkapnya singkat, Jumat (8/12).

Baca Juga: Mimpi Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Berkualitas di NTT

Sementara itu Direktur Utama PT Solo Citra Metro Plasma Power infrastruktur, pengelola PLTSa Putri Cempo, Epan Suherlan menjelaskan bahwa, pengolahan sampah ini tidak hanya dapat untuk memproses sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.

Namun juga dapat menjadi center of excellent yaitu suatu fasilitas yang dapat digunakan secara bersama untuk pembelajaran berbagi pengetahuan.

"PLTSa ini akan mengolah sampah sebanyak 545 ton sampah mentah perhari. Merupakan campuran dari sampah lama dan sampah baru yang datang dari Kota Surakarta,” jelasnya.

Baca Juga: Jurus Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran Kaum Muda

Dilain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kristiyana Hariyanti saat dikonfirmasi mengatakan bisa saja pengolahan sampah PLTSa tersebut di duplikasi oleh daerah lain. Namun tergantung komitmen pemerintah daerah.

"Jelas setelah diresmikan tanggal 30 Oktober kemarin. Itukan kami sudah jalan untuk mengurangi sampah. Bisa saja diduplikasi inovasi dan teknologinya tergantung komitmen pemerintah daerah," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner