Pemilu 2024

Gibran Cuti Panjang, DPRD Solo Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Ketua Komisi I DPRD Surakarta, Suharsono berencana menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memanggil Gibran Rakabuming Raka.

Featured-Image
Cawapres 02 Gibran Rakabumbing Raka.

bakabar.com, SOLO - Ketua Komisi I DPRD Surakarta, Suharsono berencana menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memanggil Gibran Rakabuming Raka. Buntut Gibran yang kembali mengambil cuti untuk melakukan kampanye.

"Saya akan pelajari dulu fakta-fakta cutinya. Kalau benar ada pelanggaran saya akan mendorong untuk ketua DPRD memanggil. Saya sudah komunikasi dengan ketua DPRD. Memang ada beberapa usulan angket dan interpelasi mau dipelajari itu," ujarnya.

Baca Juga: Bansos Berstiker Prabowo-Gibran Beredar, Anies Minta Pemerintah Jaga Etika

Namun pada tahap awal pihaknya akan memanggil forkopimda terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Kemudian nanti hasilnya akan dilaporkan pada ketua DPRD Solo.

"Seperti itu dulu, artinya celah yang bisa digunakan adalah itu salah satunya. Jadi kalau masalah angket dan interpelasi ditatib dprdkan ada. Itu untuk meminta keterangan pada perwali, terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum itu," katanya.

Jika nantinya memang ditemukan pelanggaran terhadap cuti kaitannya dengan kampanye cawapres. Pihaknya akan mengumpulkan dokumen dan fakta-faktanya terlebih dahulu.

"Kalau itu betul saya akan mendorong ketua DPRD untuk memanggil pak wali.
Saya sudah bicara dengan ketua dprd. Saya usul ingin manggil forkopimda dulu untuk klarifikasi. Jalur yang diberi surat permohonan cutikan dia dokumennya ada disana saya panggil dulu," paparnya.

Baca Juga: [VIDEO] Kemhan Pakai Tagar PrabowoGibran2024 Dilaporkan ke Bawaslu

Disinggung soal jumlah hari yang diambil Gibran untuk cuti minggu depan. Selama 5 hari. Suharsono mengatakan akan menyandingkan dengan peraturan yang mengatur itu

"Ada pelanggaran gak itu yang kaitannya dengan hukumnya. Kalau kebijakan publiknya saya melihat itu tidak lagi menjalankan fungsi dan tugasnya menjadi walikota. Paling baik, gentel ya mundur. Supaya masyarakat tidak dirugikan itu kalau dari sisi kebijakan publik," katanya.

Suharsono menyebut ada refocusing berkaitan dengan APBD yang harusnya dihadiri Gibran.

"APBD yang tanda tangan bukan wakil walikota, tapi walikota. Kalau yang saya baca sampai 150 miliar lebih. Ini harus menjelaskan pada badan anggaran. Kalau itu persoalannya di target PAD yang tidak tercapai apakah solusinya hanya refousing. Tidak bisakah dikejar lagi untuk target pendapatan itu supaya bisa mendekati," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner