bakabar.com, KOTABARU – Hanya dalam waktu satu malam jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu.
Dari tiga perkara itu, polisi juga berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam perkara barang haram tersebut, Sabtu (6/8) malam.
Selain itu, barang bukti berupa plastik klip yang masih tersisa bekas sabu beserta alat hisap juga berhasil disita polisi sebagai barang kasus ini.
Lima pelaku itu masing-masing berinisial SR (37), HW (31), HN (41), HH (34), serta MBE (31).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan tengah mengungkap tiga perkara narkotika jenis sabu itu.
Hanya dalam satu malam, sebanyak tiga perkara sekaligus diungkap dalam tiga kegiatan, dan lokasinya sendiri masih sama, yakni di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Sementara perkara sabu tersebut pertama kali diamankan pelaku SR lantaran gelagatnya mencurigakan, lalu mengakui usai mengonsumsi sabu bersama HW dan HN.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lalu kembali berhasil diamankan HH dan MBE, beserta barang bukti berupa plastik klip yang masih tersisa sabu serta perangkat alat hisap.
Berdasarkan temuan itu, para pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
RALAT: Polisi mengoreksi jumlah barang bukti yang diamankan. Yang benar adalah beberapa plastik bekas sabu. Kesalahan telah diperbaiki.