bakabar.com, KOTABARU – Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kotabaru berinisial AR (40) terpaksa ditangkap petugas reserse narkoba.
Warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru tersebut diamankan lantaran telah melanggar sumpahnya sebagai ASN.
AR diduga kuat menjalankan bisnis terlarang. Yakni, mengedarkan narkotika jenis sabu.
“AR diamankan beserta barang bukti sebanyak tujuh paket sabu, pada Selasa 18 Mei 2021,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Gunalis Agam kepada bakabar.com, Selasa (25/5).
Eks KBO Reskrim Tanah Laut itu bersama anggotanya berhasil menangkap AR berbekal informasi masyarakat.
AR yang dilaporkan kerap bertransaksi sabu selanjutnya diselidiki keberadaannya oleh petugas. Saat menggerebek rumahnya, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 2,64 gram siap edar.
“Dugaan masyarakat benar,” ujarnya.
Kepada petugas, AR mengaku hanya mengambil upah mengedarkan sabu Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.
“Dia mengakui sudah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang itu,” ujar Gunalis.
Paket sabu sendiri diperoleh tersangka di sebuah tempat lalu diarahkan untuk kembali mengedarkan sabu dengan cara meletakkannya kembali di sebuah tempat.
“Jadi, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas kasat.