bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara mengamankan dua tersangka berinisial MF (38) dan RA (24), keduanya ditangkap karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu, Sabtu (20/11).
Informasi yang didapat bakabar.com, MF (38) merupakan seorang pria warga Kelurahan Kupang yang sudah memiliki istri, sedangkan RA (24) seorang janda asal Raya Belanti Binuang.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan bahwa kedua budak sabu itu ditangkap di sebuah kontrakan, Jalan Tambak, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
“RA ini target kami, lama kami incar di cafe-cafe tidak pernah ketemu. Akhirnya kami berhasil menangkap RA bersama MF di sebuah kontrakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah digeledah ditemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram dengan berat bersih 0,16 gram.
“Selain itu kami juga menemukan satu buah pipet yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, satu buah korek api, satu buah botol yang sudah dimodifikasi lengkap sedotannya dan satu kotak kaca mata warna hitam,” tambahnya.
Iptu Sugiyono mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara bersama dengan barang bukti untuk diproses.
“Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.