Hot Borneo

Gerebek Pengedar di Sirkuit Balipat, Polsek Binuang Temukan 51,47 Gram Sabu

apahabar.com, RANTAU – Sudah lama diintai, Polsek Binuang berhasil menangkap pengedar sabu berinisial DAR yang kerap…

Featured-Image
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti ketika diamankan di Polsek Binuang. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Sudah lama diintai, Polsek Binuang berhasil menangkap pengedar sabu berinisial DAR yang kerap bertransaksi di sekitar Sirkuit Balipat, Selasa (28/6).

Dari tangan pria berusia 25 tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 51,47 gram.

Adapun sabu terbagi dalam 14 paket besar dan 1 paket kecil. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita alat timbang, sepaket plastik klip kecil dan 1 ponsel.

“Penangkapan diawali informasi yang dihimpun dari masyarakat,” papar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, melalui Kapolsek Binuang Iptu Bara Pratama Mahaputra.

“Dari informasi yang diterima, sebuah rumah kosong di sekitar sirkuit sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Bahkan sempat menjadi tempat pesta sabu,” imbuhnya.

Baca juga:Termasuk Pasutri di Binuang, Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Banua Enam

Tanpa perlawanan berarti, DAR yang beralamat di Jalan Balipat RT 010 RW 003 Kelurahan Binuang itu ditangkap sekitar pukul 13.00.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bara Pratama.



Komentar
Banner
Banner