Kalsel

Geram Dituding Rekayasa Penangkapan Anggota DPRD Tala, BNN: Syahrun Ngelantur

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison tak terima…

Featured-Image
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Pol Jackson Arison. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison tak terima dengan tudingan Syahrun.

Syahrun, anggota DPRD Tanah Laut (Tala) itu menuding BNN telah merekayasa penangkapannya.

Membantah tudingan itu, Jackson memastikan bahwa Syahrun memang positif memakai sabu.

“Urinenya, yang ngoceh di media itu positif menggunakan metamfetamina, atau sabu,” ujar Jackson dijumpai bakabar.com, Senin (7/12) siang.

Jackson tak terima dengan pernyataan Syahrun. Sebab apa yang disampaikannya tak sesuai fakta. Alias ngelantur.

“Karena orang sakit ya begitulah. Makanya kita perlu rehabilitasi. Orang menggunakan apa pun jenis narkotika pasti akan memengaruhi di sarafnya. Dia akan ngoceh apa saja,” kata Jackson.

Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya

Jackson berkata bahwa bukti hasil dari pemeriksaan Syahrun lengkap. Semuanya sudah dikeluarkan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian dari hasil wawancara dengan Bidang Rehabilitasi BNNP Kalsel, Syahrun mengaku sudah lama memakai barang haram tersebut.

Jika masih ragu, BNNP Kalsel akan menguji rambut Syahrun.

“Kalau memang nanti dari ketua DPC [PDI Perjuangan] untuk meyakinkan bahwa itu rekayasa dari BNNP atau tidak kita akan siapkan untuk uji rambut di BNN Pusat,” tegasnya.

Lebih jauh, Jackson menjelaskan bahwa Syahrun memang sengaja tak ditahan. Cukup menjalani rehabilitasi dan wajib lapor. Lantaran sabu yang dipakainya di bawah 1 gram.

Dari hasil penyelidikan bahwa Syahrun memang bukan pengedar, atau bagian dari sindikat peredaran sabu.

“Cuma berdasarkan undang-undang yang kita terapkan bahwa dia sebagai penyalahguna, bukan terlibat sebagai pengedar. Atau dalam jaringan atau sindikat dan barang buktinya kita juga memedomani surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 terhadap penyalahguna Narkotika barang bukti di bawah 1 gram kita lakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Untuk masa rehabilitasi Syahrun hingga saat ini masih berjalan. Jadwalnya ada 8 kali.

Namun jika dari hasil pendalaman rehabilitasi diperlukan tindakan lebih serius karena terlampau parah, Syahrun bisa saja dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa atau RSJ.

“Kalau dipandang perlu nantinya yang bersangkutan ini ternyata dari hasil pendalaman rehabilitasi 8 kali ini kita perlu yang bersangkutan kita masukkan ke dalam karena penyalahgunaan ini sudah cukup parah kami akan rekomendasikan ke RSJ Sambang Lihum,” tukasnya.

Tudingan Syahrun

Drama penangkapan Syahrun berlanjut. Berhasil dihubungi media ini tadi malam, Minggu (6/12), Syahrun menuding BNN telah merekayasa penangkapannya.

“BNN kemungkinan telah merekayasa kasus ini, saya tidak memakai narkoba. Bahkan tes urine waktu itu negatif,” kata Syahrun kepada bakabar.com.

“Bahwa BNN menyampaikan tes urine positif mengonsumsi narkoba itu tidak benar. Saya negatif waktu itu, dan saya berani tes urine ulang, Senin besok,” sambung Syahrun.

BNN merilis bahwa Syahrun diamankan bersama 3 orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Selasa (1/12). Hasil tes urinenya positif.

Syahrun bercerita bahwa Selasa itu dirinya tidak ada niatan ke Banjarbaru.

Dirinya hendak menuju Pelaihari untuk mengambil baju dan menyerahkan boarding pass pesawat ke Sekretariat DPRD Tanah Laut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner