bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib pentolan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu pada minggu ini.
"Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," ungkap Whisnu kepada awak media, Selasa (8/8).
Baca Juga: Penodaan Agama Panji Gumilang Harus Diuji Ahli
Adapun sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (7/8).
Tersangka kasus penistaan agama itu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Selain memeriksa Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa enam orang lainnya yakni MJ selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, MN selaku orang tua santri, serta AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penista Agama: Fatwa MUI Harus Di-Review
Di samping itu, dalam perkara pencucian uang tersebut, Bareskrim juga telah menggandeng PPATK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama dalam mendalami kasus ini.
Adapun dalam penelusuran, penyidik Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Ponpes Al-Zaytun milik Panji Gumilang tersebut.
Sebab, sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut temuan dugaan tindak pidana itu didapati kala penyidik melakukan analisis terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang.
Baca Juga: Tanggapan Menag Soal Panji Gumilang: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Adapun dugaan tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang meliputi penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan zakat.