Aksi Mogok Makan

Gelar Aksi Mogok Makan, PRT Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

Sejumlah aktivis dari aliansi pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (14/8).

Featured-Image
Aksi mogok makan PRT. (Foto: apahabar.com/Aditama)

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis dari aliansi pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (14/8).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut agar DPR dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Aksi ini adalah aksi mogok makan untuk menandakan satu simbol keperihatinan dan desakan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang," ujar Koordinator Nasional PRT, Lita pada tim bakabar.com di depan gedung DPR, Senin (14/8).

Baca Juga: Rencana RUU PPRT Bertambah Ratusan DIM setelah Koordinasi Antar Kementerian

Dia mengaku geram dengan RUU PPRT yang selama 19 tahun disandera dan tidak dibahas lagi.

"Kami mendesak DPR, sebelum mereka sibuk berkampanye ke Pemilu dan Pilpres selesaikan dulu tugas-tugas penting mereka," tukasnya.

Adapun aksi mogok makan tersebut menggambarkan kondisi kelaparan dari PRT yang sulit mencarik kehidupan layak karena banyak hak mereka dikebiri dan tidak bisa tersuarakan.

"Piring-piring ini menggambarkan mereka sibuk mengasuh anak sehingga tidak sempat makan, mereka adalah perbudakan yang tidak diberikan makan," tegasnya.

Baca Juga: Siap Diparipurnakan, RUU PPRT Segera Disahkan DPR RI

"Jadi ini adalah simbol mereka dalam jam kerjanya sehingga tidak bisa makan dan tidak bisa menyuarakannya. Ada pula PRT yang disekap, tidak diberikan makan sama sekali," lanjutnya.

Lita menyebut aksi mogok makan tersebut akan terus dilakukan sampai RUU PPRT disahkan, sehingga dapat mendukung PRT untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Editor


Komentar
Banner
Banner