bakabar.com, BANJARMASIN - Endrianto, salesmen PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (TSPM) dilaporkan menggelapkan uang ratusan juta dari penjualan buku.
Setelah diamankan kepolisian, terungkap uang haram itu dimanfaatkan warga Jalan Achmad Yani KM 17,5 Komplek Kota Citra Cluster Flamboyan Nomor A5, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru ini untuk beli sejumlah alat elektronik.
Sebelumnya tersangka berusia 28 lulus D-1 komputer itu dilaporkan perusahaan yang bermarkas di Jalan Cempaka Raya, Wildan Sari III Blok 4 Nomor 163 RT 42, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Jumat, 3 Januari 2020 lalu.
“Pelaku bekerja sebagai sales yang menawarkan, mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang perusahaan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars SuryoKartiko, Jumat (17/1) siang.
“Uang hasil bayaran dari sekolah sejak bulan Juli-Agustus, senilai Rp145.656.360,” beber Mars. Namun uang tersebut tak iasetorkan ke perusahaan tempat dirinya bekerja.
Malang uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan membeli sejumlah barang elektronik. Kini peralatan elektronik berupa mesin cuci merk LG warna abu-abu kapasitas 21 kg, 1 TV merk Samsung 40 inch warna hitam, satu unit laptop merk Acer warna hitam dan satu unit printer canon warna hitam disita kepolisian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”Ia akan kita jerat dengan Pasal 374 KUHP , tentang penggelapan dalam jabatan,” tegas Kapolsekta Banjarmasin Barat.
Baca Juga: Pencuri Bersenjata di Martapura Konsumsi Seledryl Sebelum Beraksi
Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur
Reporter: RiyadDafhi R
Editor: Syarif