bakabar.com, RANTAU - Seorang wanita berinisial HY diamankan Sat Reskrim Polres Tapin, setelah diduga menggelapkan pinjaman nasabah Bank BTPN Syariah Binuang.
Penggelapan dilakukan wanita berusia 24 tahun tersebut semasa menjadi karyawati BTPN Syariah dengan jabatan Community Officer (CO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Tanah Laut, itu ditangkap ketika sedang berada di rumah.
"Pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan dengan tugas mencari nasabah simpan pinjam," papar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa (6/12).
Setelah mendapatkan nasabah, pelaku pula yang melakukan penginputan peminjaman. Namun pinjaman yang dikeluarkan bank tidak sepenuhnya diserahkan kepada nasabah.
"Tersangka berdalih bahwa pinjaman yang diminta nasabah tidak sepenuhnya dikabulkan Bank. Padahal bank telah mencairkan semua uang pinjaman yang diinginkan nasabah," kelas Haris.
Tercatat 17 nasabah yang menjadi korban ulah pelaku. Akibatnya bank pun mengalami kerugian sekitar Rp55 juta.
"Dari setiap nasabah, pelaku rata-rata memotong antara Rp1 juta hingga Rp6 juta atau tergantung besaran pinjaman," tandas Haris.
Akibat perbuatan tersebut, HY dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.