bakabar.com, RANTAU - Hampir dua bulan kabur usai melakukan aksinya di warung kopi, Resmob Satreskrim Polres Tapin mengamankan pelaku pencurian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (9/2).
Pelaku adalah pria berinisial MA (37) tercatat sebagai warga Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di warung kopi Jalan A Yani Km 94, Binuang, Senin (12/12) lalu.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan tersangka berhasil ditangkap jajarannya bersama anggota Polsek Binuang di Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan, HSS pada Selasa (7/2) kemarin.
"Tersangka MA tidak hanya mengambil handphone milik KL (23), tapi juga menggunakannya untuk memukul korban," ujar Haris, Kamis, (9/2).
Akibat ulahnya tersebut, MA dilaporkan korban ke Polsek Binuang dengan kerugian sekitar Rp2,6 juta atau seharga handphone yang raib dicuri pelaku.
Dari keterangan korban, pada malam itu sekitar pukul 21.00 Wita tersangka terlihat mengamuk tak jauh dari warungnya dan berdiri di pinggir jalan hauling.
Berselang sekitar 30 menit, tersangka MA mendatangi korban yang duduk di depan warung dan merampas handphone serta memukulkan korban tepat pipi kiri dan langsung kabur.
AKP Haris mengatakan, usai diamankan di Kecamatan Daha Selatan, MA mengaku barang curiannya dititipkan di ponsel di Desa Tamban Baru Makmur, Kecamatan Tamban Catur dan barang bukti pun turut bisa diamankan.
"Akibat ulahnya ini, MA dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, Pasal 365 KUHP, " tutupnya.