Tak Berkategori

Gelapkan Mobil Rental, Warga Lok Batu Tabalong Diringkus Petugas Gabungan

apahabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong (Polda Kalsel) bersama Unit…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti mobil sudah diamankan di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

bakabar.com,TANJUNG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong (Polda Kalsel) bersama Unit Reskrim Polsek Muara Komam (Polda Kaltim) menangkap pelaku tindak pidana penggelapan.

Pelaku pria berinisial NSR (51) itu diketahui warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Tabalong.

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kampung Pulau Ku’u Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Minggu (15/8).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik tahun 2013 warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak berinisial AIA.

Penangkapan pelaku berawal dari pengaduan korban ke Polres Tabalong pada Sabtu 14 Agustus lalu.

Kejadian berawal dari NSR menghubungi rekannya AIA (korban) pada Kamis, 6 Februari 2020 siang dengan maksud menyewa mobil. Sistem pembayaran sewa mobil sepakat dibayarkan setiap bulannya sebesar 6 juta rupiah.

Pembayaran sewa mobil berlangsung lancar selama dua bulan, dari Maret dan April 2020.

Selama proses sewa, mobil dipantau oleh pemilik, dan ternyata mobil tidak ada bergerak serta diketahui keberadaan mobil ada di Kecamatan Kelua, Tabalong.

Selanjutnya, korban meminta bertemu dengan pelaku dan disepakati bertemu di kediaman pelaku di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak.

Saat ditanya sewanya, pelaku mengatakan mobil telah digadaikan kepada dua orang yang berdomisili di Kecamatan Kelua, Tabalong. Sementara uang gadai mobil tidak diketahuinya.

Setelah itu, pada bulan Juli 2021, korban ingin menemui pelaku lagi akan tetapi tidak bisa dengan alasan berhalangan.

“Beberapa kali korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan sewa menyewa mobil, namun upayanya tidak direspon oleh NSR, hingga korban melaporkannya ke Polres Tabalong,” jelas Mujiono, Selasa (17/8).

Mendapat laporan itu, petugas gabungan dipimpin Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Supriono melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, petugas kemudian mencari barang bukti mobil yang digadaikan itu. Keberadaannya kemudian diketahui di wilayah Muara Komam, Kaltim.

Dibantu Polsek Muara Komam akhirnya keberadaan barang bukti mobil tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong.

"Saat ini NSR sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner