bakabar.com, KOTABARU - Aib terkuak di Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Itu setelah ulah nyeleneh Slamet Suminto yang menggauli dan menganiaya anak tirinya baru saja terbongkar.
Kabar akan perilaku menyimpang itu menjadi gunjingan hangat warga sekitar. Apalagi setahun lebih aib tersebut tersimpan rapat. Sejak Juli 2018, MR yang duduk di bangku SMP bukan hanya dianiaya, tapi juga jadi pemuas nafsu ayah tirinya.
Akhirnya lakon bejat ayah tiri ini berakhir setelah laporan kakak korban ke pihak kepolisian setempat Selasa (22/10).
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Andan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, terbongkarnya ulah pelaku ini setelah kakak korban melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu.
“Jadi, pelaku ini tidak hanya menyetubuhi belasan kali. Namun juga sering menganiaya MR,” ujar Imam.
Mulai terendusnya perbuatan itu kala teman korban datang. Setelah dia pulang, pelaku melarang MR untuk berpacaran. Bahkan korban pun dipaksa untuk berhenti sekolah.
Melihat perilaku tersebut, kakak korban mengendus ada yang tidak beres. Diam-diam sang kakak
menanyakan apa yang terjadi terhadap adiknya sampai-sampai Slamet melarang korban sekolah dan berpacaran.
Tak kuasa menahan derita yang selama ini dialami, korban pun berterus terang kalau diri sering dianiaya dan disetubuhi ayah tirinya sejak Juli 2018 silam.
Bak disambar petir, amarah sang kakak memuncak. Ia pun lantas melaporkan kelakuan menyimpang ayah tiri ke Mapolsek Kelumpang Hulu.
“Setelah kakak korban melapor. Senin (21/10) pelaku berhasil diamankan, dan diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya Andi Andan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Polisi Berupaya Ungkap Motif 'Predator Sex' Gauli Anak Tiri di Tapin
Baca Juga:'Predator Sex' Gauli Anak Tiri Sampai Beranak di Tapin Utara
Reporter: Ahc20
Editor: Syarif