Hot Borneo

Gegara Sabu, Pasutri di Kusan Hilir Tanbu Digiring Polisi

Pasangan suami istri berinisial AS (43) dan ML (36) diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Pasangan suami istri berinisial AS (43) dan ML (36) diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Pasutri tersebut diamankan lantaran kepemilikan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir, Jumat (2/12) sekira pukul 14.30 Wita.

"Kami amankan pasangan suami istri karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (3/12).

AKP Saryanto mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti jajaran Polsek Kusan Hilir.

"Saat penggeledahan di rumahnya kami temukan beberapa bungkusan yang di dalamnya ada paketan sabu," ujar AKP Saryanto didampingi Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Joko Suryo Widodo.

Bungkusan pertama yang berisi 8 paket sabu seberat 2,16  gram. Kemudian bungkusan kedua berisi 3 paket sabu seberat 1,05 gram.

Selanjutnya bungkusan ketiga ada 2 paket sabu seberat 0,90 gram. Bungkusan keempat berisi 1 paket sabu seberat 3,37 gram. Dan terakhir satu bungkus sabu seberat 0,24 gram.

"Semua barang bukti kami sita di dalam rumahnya pada saat penggeledahan," jelasnya.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk RMX BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu dan satu buah sedotan.

Kemudian satu bungkus plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bunga, satu buah dompet kecil, satu buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

"Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner