bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkus seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
AR (46) diamankan petugas di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, Selasa (9/11) sekira pukul 11.00 Wita.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 3,6 gram.
“Saat penggeledahan, kami dapati paket sabu yang disimpan pelaku dalam dompet kecil warna hitam di dalam lemari ruang tamu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Setiawan A Malik, Jumat (12/11).
AKP Made menjelaskan penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Saat ada kepastian langsung kami grebek dan pelaku tidak dapat mengelak,” tukasnya.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah dompet kecil warna hitam, satu unit HP merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk proses hukum,” pungkas Made.