bakabar.com, DEPOK – Bahaya meminjam uang ke rentenir begitu nyata. Salah satu korbannya, Sugi Mulyo warga Kota Depok nyaris kehilangan rumah miliknya akibat hutang.
Sugi menceritakan, awalnya ia meminjam uang senilai Rp20 juta tersebut yang dibayar dalam dua kali dengan jaminan rumah. Namun, hutangnya justru membengkak hingga Rp500 juta saat ditagih.
Tak hanya itu, Sugi juga terancam kehilangan rumah miliknya. Lantaran para rentenir itu menyita sertifikat kediamannya tersebut.
Baca Juga: Urusan Pinjol Jadi PR Pemprov Jateng: Transformasi Rentenir!
Kasus ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.
Awalnya dia mengaku yakin bisa membayar utangnya tersebut. Dengan bunga 10 persen. Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja, utangnya membengkak jadi Rp 100 juta.
Padahal, dia telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta.
"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta. Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," kata Sugi. Rabu, (10/1).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Problematik: Banyak Kasus Bunuh Diri
Tak hanya itu saja, pelaku rentenir ini juga menyita aset rumah Sugi. Di tahun 2019, Sugi semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik pemberi hutang, M.
"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.
Menariknya lagi, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus yang turut membantu Sugi.
Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi.
"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.
Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.