Kasus Ganja

Gegara Ganja, Bule Rusia 'Liburan' 22 Bulan di Penjara Bangli

Seorang bule Rusia yang tengah berlibur di Bali nekat pesan ganja online yang akhirnya mengantarnya masuk dalam penjara 22 bulan.

Featured-Image
WNA Rusia dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Kamis 29 Desember 2022, usai menjalani hukuman penjara 22 bulan di LP Narkotika Bangli. (Kanwil Kemenkumham Bali)

apahabar, BADUNG – Seorang bule Rusia berinisial DP akhirnya pulang ke kampung halamannya usai menjalani hukuman 22 bulan penjara di LP Narkotika Bangli.

Pria berusia 31 tahun itu dideportasi oleh instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu pada Kamis 29 Desember 2022.

Dua petugas Rudenim mengawal ketat DP dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.05 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) mengatakan DP dideportasi dan masih dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Anggiat Napitupulu mengatakan DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Anggiat berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Anggiat Jumat 30 Desember 2022.

Diketahui sebelumnya DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan untuk berlibur di Bali.

Pada 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati - Gianyar, ia dibekuk oleh pihak berwajib setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika.

Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh yang bersangkutan.

Saat penggeledahan ditemukan sebungkus rokok bekas, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja seberat 0,8 gram. Dalam pemeriksaan, diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah DP positif mengandung narkotika.

“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan” ujar Anggiat .

Setelah menjalani masa pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor
W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022, laki-laki kelahiran
Krasnoyarskii tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli.

Kemudia ia diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan
setelah DP didetensi selama empat hari dan pihaknya telah mengupayakan
koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya bule Rusia itu dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Editor


Komentar
Banner
Banner