Nasional

Gatot Nurmantyo – Din Syamsudin cs Mundur, Gagal Temui Kapolri dan 8 Anggota KAMI di Bareskrim

apahabar.com, JAKARTA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh…

Featured-Image
Gatot Nurmantyo bersama sejumlah tokoh KAMI mendatangi Bareskrim Mabes Polri menuntut pembebasan 8 anggota KAMI yang ditangkap, Kamis 15 Oktober 2020. (foto: suara.com)

Gatot Nurmantyo tak bisa masuk ke Mabes Polri untuk menjenguk para tersangka demo ricuh UU Cipta Kerja.

Ada 8 aktivis KAMI yang ditangkap polisi dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Tapi kedatangan Gatot Nurmantyo tak disambut hangat. Gatot Nurmantyo malah tak boleh masuk.

Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.

“Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah,” tutur Gatot di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

“Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah,” katanya.

Delapan Anggota Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan anggota KAMI, empat di antaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Saat ini delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : El Achmad



Komentar
Banner
Banner