Hot Borneo

Gara-gara Yamaha N-Max, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Banjarbaru Utara

apahabar.com, BANJARBARU – Seakan tak pernah jera, HS (28) kembali tertangkap seusai melakukan aksi pencurian dan…

Featured-Image
Sepeda motor Yamaha N-Max yang dibawa kabur HS, sebelum akhirnya ditangkap Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Seakan tak pernah jera, HS (28) kembali tertangkap seusai melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor di Banjarbaru Utara.

Pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, diamankan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di sebuah bedakan di Jalan AIS Nasution, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Senin (7/3).

“Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max,” jelas Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah, melalui PS Kasi Humas, Aipda Andreas, Selasa (8/3).

Awalnya HS mencuri sebuah sepeda motor di parkiran Masjid Agung di Jalan Trikora Banjarbaru. Namun di tengah perjalanan, ban sepeda motor curian itu bocor.

Selanjutnya HS berhenti di sebuah bengkel di Jalan Barjad Kompleks Amaco, Kelurahan Loktabat Utara.

Ketika motor curian sedang dilakukan pergatian ban, HS meminjam sepeda motor Yamaha N-Max kepunyaan pemilik bengkel.

HS beralasan ingin ke ATM terdekat untuk mengambil uang tunai. Lantas tanpa curiga, si pemilik bengkel meminjamkan motor tersebut.

Namun niat baik pemilik bengkel tak berbalas. HS membawa kabur Yamaha N-Max tersebut, sebelum akhirnya pemilik bengkel melapor ke polisi.

Lantas lewat serangkaian penyelidikan, HS diketahui sedang berada di Banjarmasin. Dibantu Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, penangkapan pun dilakukan.

“Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut. Namun TNKB sudah diganti, sedangkan bodi sepeda motor dilapis dengan stiker hitam,” jelas Andreas.

“HS sendiri mengaku sudah empat kali melakukan pencurian dan sekali penggelapan kendaraan bermotor. HS beralasan hanya ingin memiliki motor itu,” tandasnya.

Dua aksi pertama HS dilakukan di Banjarmasin, sedangkan sisanya di Banjarbaru. Lantas akibat perbuatan, HS disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.



Komentar
Banner
Banner