bakabar.com, BANJARBARU - Akibat menganiaya istri ketiga, seorang warga Jalan Gotong Royong, Gang Pandu, berinisial MB diringkus Polsek Banjarbaru Utara.
Penangkapan pria berusia 40 tahun itu dilakukan, Senin (21/4) sekitar pukul 19.48 Wita.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor dibawa ke Mako Polsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Jumat (25/4).
Korban sendiri berinisial SA (23). Penganiayaan bermula ketika korban mendatangi rumah istri keempat pelaku berinisial NH, Rabu (9/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Lantas mereka keluar rumah menggunakan mobil.
"Namun dalam perjalanan, NH meminta turun dari mobil karena marah dianggap korban sebagai pengganggu rumah tangga," urai Heru.
Tidak dinyana NH mengadukan hal tersebut kepada pelaku. BN pun marah hingga meninju korban dan tepat terkena mata sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku sempat memelintir tangan kanan korban, "Terlapor juga menampar dahi korban," tutur Heru.
Setelah mendapat penganiayaan, korban bergegas ke rumah salah seorang kerabat berinisial YN di Bangkal, Kecamatan Cempaka.
Namun satu jam berselang, MB tiba-tiba datang. Lantas bersama suami YN berinisial BK, terlapor membujuk korban pulang ke rumah mereka di Sungai Tiung.