News

Gantung Pelaku Pembakaran Al Qur’an, 112 Orang di Pakistan Ditangkap

apahabar.com, ISLAMABAD – 112 orang pelaku pembunuhan di Punjab, Pakistan, ditangkap. Mereka diketahui menghukum mati seorang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net.

bakabar.com, ISLAMABAD – 112 orang pelaku pembunuhan di Punjab, Pakistan, ditangkap. Mereka diketahui menghukum mati seorang pria yang mengalami gangguan kejiwaan dan membakar halaman-halaman Al Qur’an di Distrik Khanewal pekan lalu..

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, memerintahkan pihak berwajib melakukan tindakan atas gerombolan yang menghukum mati seorang pria yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut.

Pria itu telah ditangkap karena melanggar undang-undang anti-penodaan agama yang ketat di Pakistan. Pelaku penodaan Al Qur’an akan dikenai hukuman penjara seumur hidup, sementara penggunaan bahasa yang menghina Nabi Muhammad akan diberi hukuman mati.

Namun, pelaku pembakaran Al Qur’an itu dilaporkan telah diketahui mengalami gangguan kejiwaan selama beberapa tahun. Masih tidak jelas apakah polisi Pakistan akan mengajukan tuntutan terhadapnya.

Dilansir Republika yang mengutip Jurist, Rabu (16/2), pelaku diketahui berada dalam tahanan polisi, ketika gerombolan lebih dari 80 orang menangkap dan menggantungnya. Kemudian, mereka menyerahkan tubuhnya kepada keluarga agar dilakukan pemakaman.

Imran Khan lantas mengatakan pemerintahnya tidak menoleransi siapa pun yang mengambil tindakan hukum sendiri, tanpa adanya peradilan. “Tindakan main hakim sendiri, bahkan sampai menyebabkan kematian, akan diberi tuntutan penuh,” kata dia.

Tak hanya itu, PM Imran Khan juga memerintahkan Inspektur Jenderal Punjab agar memberikan laporan lengkap atas upaya penuntutan yang dilakukan terhadap orang-orang itu.

Sesuai dengan perintah ini, polisi Punjab lantas mengumumkan di akun Twitter mereka bahwa 112 orang yang diduga terlibat dalam hukuman mati tanpa pengadilan telah ditangkap, Selasa (15/2). Sebanyak 31 tersangka utama dijadwalkan untuk diadili di pengadilan anti-terorisme khusus.

Komentar
Banner
Banner