bakabar.com, JAKARTA - Ganjar Pranowo telah resmi dideklarasikan sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. Hal ini mempengaruhi peta politik Indonesia jelang pemilu 2024.
Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar mengungkapkan penunjukan Ganjar praktis akan melahirkan poros kekuatan baru.
Ia memprediksi ke depan akan ada tiga poros kekuatan pasca-PDI Perjuangan mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang akan diusung.
"Saya yakin akan menjadi 3 poros, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Sekarang tinggal komposisi calon wakil presidennya saja," kata Dr Panji, Jumat (21/4) melansir Antara.
Baca Juga: Ditunjuk jadi Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo: Mudah-Mudahan Saya Mampu
Menurut dia Anies Baswedan lebih dulu telah didukung oleh koalisi yang dibangun oleh Partai Demokrat, NasDem dan PKS. Kemungkinan komposisi tersebut tidak akan berubah lagi hingga pemilu berlangsung.
Selanjutnya, Prabowo Subianto dan simpatisannya masih punya keinginan untuk maju pada kontestasi Pemilu presiden 2024, dengan koalisi antara Partai Gerindra dengan PKB yang memunculkan nama Prabowo-Muhaimin.
"Dengan diumumkan Ganjar menjadi capres, artinya ini akan menjadi tiga poros. Saya merasa tidak mungkin Prabowo menjadi cawapresnya Ganjar, maupun sebaliknya. Oleh karena itu pemilu presiden akan menjadi persaingan tiga poros," ungkapnya.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Muhaimin Rumuskan Buka Pintu Perlebar Koalisi
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 beragendakan konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.