apahaabar.com, BANJARBARU - Pemda di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih gagal dalam memungut pajak sarang burung walet. Padahal potensinya di 2021 sebesar Rp126,12 miliar.
"Sedangkan potensi di 2022 sebesar Rp109,12 miliar," ujar Kepala BPKP Kalsel, Rudy Harahap, Selasa (20/12).
Rudy mengungkap, wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah.
Pemerintah daerah di Kalsel kata dia, juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan wajib pajak.
"Padahal, potensi penerimaan pajak sarang burung walet sangat tinggi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalsel ke berbagai pihak, Rudy menyebut, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Banua sangat rendah jika dibandingkan potensinya.
Yaitu hanya 0,86 persen pada 2021 dan 1,44 persen di 2022.
Seharusnya, pajak walet menjadi salah satu penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalsel yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalsel tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti," ujarnya.