bakabar.com, MUARA TEWEH – Sempat berusaha menghilangkan barang bukti, seorang pengedar sabu di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diciduk polisi ketika sedang berdiri di depan rumah.
Pria berinisial AS (33) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (7/1), di Jalan Cempaka Putih RT 24 Kelurahan Melayu.
Penangkapan pelaku terbilang epik, karena dilakukan ketika pria beralias Ebod tersebut sedang berdiri di depan rumah.
Penggeledahan pun dilakukan, hingga akhirnya polisi menemukan satu dompet gantungan kunci warna hitam yang berisi 3 plastik klip sabu di sekitar lokasi penangkapan.
Ternyata beberapa detik sebelum polisi datang, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa sabut dengan berat kotor 0,83 tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Kami pun menemukan beberapa barang bukti lain,” papar Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto.
Dari penggeladahan di dalam rumah, polisi mendapatkan masing-masing 1 alat isap sabu, sendok takar, plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.
“Ebod sudah lama menjadi incaran Satresnarkoba, karena dugaan menyalahgunaan narkotika,” tegas Slameto.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.