bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Desa Masukau,Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap polisi terkait tindak pidana penipuan.
Pria berinisial TH (35) ini ditangkap petugas gabungan dari Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong di kediamannya, Rabu (24/5) malam.
Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (4/5) sore. Saat itu pelaku mendatangi korban berinisial EF (32) di kediamannya di sebuah komplek perumahan di wilayah Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.
'Maksud pelaku mendatangi korban untuk menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong senilai Rp 9,5 juta" kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo,Kamis (25/5).
Setelah itu, lanjut Sutargo, korban menyepakati harga tersebut dan menyerahkan uang kepada pelaku.
Keesokan harinya korban mendatangi Kantor Kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen yang tanah yang diserahkan pelaku.
"Setelah diperiksa pihak Kantor Desa Masukau ternyata dokumen tersebut palsu karena tanda tangan Kades Masukau dipalsukan," beber Sutargo.
Selain mendapati tanda tangan Kades Masukau dipalsukan, cap stempel kantor desa ternyata dipalsukan.
"Selanjutnya pihak kantor desa menghubungi saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut," ungkap Sutargo.
Mendengar penjelasan dari pihak Kantor Desa Masukau, korban kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku yang tidak jauh dari kantor desa.
"Ibu pelaku yang ditemui korban menjelaskan kalau anaknya tidak pernah memiliki sebidang tanah di Desa Masukau," ujar Sutargo.
Mengetahui hal itu, Sabtu (8/5) siang, korban menelpon pelaku untuk bertemu dan esoknya pelaku mendatangi rumah korban.
Saat itu korban membeberkan ke pelaku kalau dokumen tanah tersebut adalah palsu dan meminta uangnya dikembalikan.
"Kemudian disepakati pengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil,namun pelaku tidak juga mengembalikannya dan telponnya juga tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," terang Sutargo.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar objek fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022.