Hot Borneo

Gadaikan Motor Sewaan, Perempuan di Tabalong Diamankan Polisi

Seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Pembataan, Tabalong, diamankan Polsek Murung Pudak 

Featured-Image
Pelaku penggelapan motor sewaan ketika berada di Polsek Murung Pudak. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Pembataan, Tabalong, diamankan Polsek Murung Pudak 

Perempuan berinisial AG tersebut ditangkap karena diduga menggelapkan sebuah motor sewaan, Sabtu (5/11) siang.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (9/11).

Ikwal tindak pidana yang dilakukan AG terjadi 5 Oktober 2021, ketika perempuan berusia 48 tahun ini menyewa sebuah sepeda motor matic.

Motor disewa dari perempuan berinisial AR (37) yang tinggal Kelurahan Pembataan. Dalam perjanjian sewa, pelaku menyepakati biaya sebesar Rp100 ribu per hari. 

Namun sejak 14 Juli 2022, pembayaran sewa mulai macet. Sehari berselang korban mendatangi pelaku untuk menagih uang sewa, sekaligus berusaha mengambil sepeda motor tersebut.

Setelah berhasil bertemu, pelaku memberi penjelasan yang mencengangkan. AG mengaku tak bisa membayar tunggakan dan bahkan telah menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp8 juta.

"Korban sempat meminta tempo 1 minggu agar pelaku mengembalikan motor tersebut. Namun setelah tenggat waktu terlampaui, pelaku tidak kunjung mengembalikan," beber Yudha.

"Keberatan atas perbuatan pelaku, korban yang merugi Rp17 juta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Murung Pudak. Setelah berhasil diamankan, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor matic, serta selembar fotokopi KTP dan Kartu Keluarga atas nama AG, serta buku BPKB.

Editor


Komentar
Banner
Banner