bakabar.com, BATULICIN – Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu melalui kegiatan monitoring melakukan peninjauan lokasi sengketa lahan di Desa Setarap, Kecamatan Satui.
Monitoring dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil rapat beberapa waktu lalu yang belum mendapatkan titik temu.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II, Sayid Umar Al-Idrus, yang dihadiri pihak kecamatan, polsek, kepala desa Setarap dan Sumber Baru, Badan Pertanahan Nasional, pihak perusahaan serta masyarakat.
“Peninjauan tersebut merupakan tindaklanjut yang disepakati setelah dilakukannya tiga kali mediasi di DPRD Tanah Bumbu pada waktu lalu dengan tujuan untuk membantu masyarakat, karena belum mendapatkan solusi sebagai titik temu,” ungkap Sayid Umar.
Sayid Umar mengatakan beberapa data penting dari perwakilan perusahaan diperlihatkan kepada anggota yang hadir di kantor perusahaan. Kemudian kepada penjual maupun pembeli lahan juga diminta menunjukkan fakta tanahnya untuk dilakukan pengukuran.
Pada surat-surat pernyataan yang dibacakan Ketua Komisi II itu di antaranya menyebutkan lahan seluas 381 hektar siap untuk menunjukkan lokasinya dan data lainnya seperti segel asli yang dimiliki Haji Iwan siap diserahkan ke desa untuk dipecahkan agar tidak ada permasalahan kembali.
Sayid Umar berharap sudah kesimpulan sudah bisa diambil untuk mengetahui kebenarannya, sehingga jangan ada yang dirugikan.
Selain itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta kembali turun ke lapangan untuk pengukuran tanah Haji Iwan seluas 167 hektare dan akan dijadwalkan kembali di DPRD untuk mengambil sebuah kesimpulan.