Sidang Teddy Minahasa

[FOTO] Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5).

Featured-Image
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5). Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.  

Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. 

Baca Juga: Insting Pengacara Senior, Hotman Yakin Teddy Lolos Vonis Mati

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS

Dalam dakwaan, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik itu anggota  Polri maupun sipil.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS

Teddy Minahasa juga terbukti turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS

Oleh JPU, sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pengunjung menghadiri sidang vonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS
Para pengunjung menghadiri sidang vonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: bakabar.com/BS

Baca Juga: Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa juga terbukti menugaskan AKBP Doddy mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Editor


Komentar
Banner
Banner