Kesejahteraan Guru Honorer

Formasi Hanya 26, Guru Honorer Jember Minta Rekrutmen PPPK Ditunda

Persatuan Forum Guru Honorer Jember menyampaikan protes terkait jumlah formasi rekrutmen PPPK tahun ini. Mereka minta rekrutmen PPPK ditunda.

Featured-Image
Puluhan guru honorer protes di Gedung DPRD Jember, menuntut ditambahnya kuota formasi guru PPPK 2023, Selasa (3/10). (M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Persatuan Forum Guru Honorer Kabupaten Jember menyampaikan protes terkait jumlah formasi rekrutmen PPPK tahun ini. Mereka minta rekrutmen PPPK ditunda.

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK untuk formasi guru hanya 26 orang. Para guru pun menyampaikan protes ke Komisi D DPRD Jember Selasa (3/10).

"Kami minta kuota guru PPPK ini ditambah, kasihan yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata Ketua Forum Guru Honorer Jember, Mulyadi.

Bila tidak ditambah, guru honorer menuntut agar rekrutmen PPPK tahun ini ditunda. Sebabnya, Pemkab Jember berkewajiban merekrut 2.878 guru untuk tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah.

Baca Juga: Tahun 2023, Rekrutmen PPPK di Jember Hanya 201 Orang

Sementara itu, jumlah guru honorer yang masih tersisa untuk kategori prioritas satu dan dua hanya 635 guru. Jumlah tersebut belum termasuk guru yang terhitung baru mengajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyebut porsi anggaran APBD 2023 untuk gaji pegawai sudah mencapai 30,8 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi batas maksimal yang ditentukan Kemendagri, yakni 30 persen.

Lebih lanjut, total belanja untuk gaji pegawai mencapai Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, tenaga guru menyerap paling besar yakni Rp700 miliar.

"Pengangkatan PPPK sudah hampir 3.786 orang. Belanjanya akan meningkat jika formasi dipaksakan naik," kata Hadi.

Baca Juga: 20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Jember Minta Kuota PPPK Ditambah

Jumlah tersebut dinilai belum termasuk insentif dari Pemkab Jember melalui SK Bupati untuk guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang mencapai Rp93 miliar. Kemudian, insentif guru PAUD yang mencapai Rp34 miliar.

Sementara untuk kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 yang menyebut kewajiban merekrut 2.878 guru untuk tahun 2023, pihaknya menyebut aturan tersebut tidak hanya untuk guru PPPK. Namun juga tenaga kelurahan dan tenaga teknis lainnya.

Di sisi lain, pengangkatan PPPK di Kabupaten Jember sejak 2021 sudah mencapai 4.469 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.756 merupakan PPPK guru, 627 nakes, dan 86 tenaga teknis lainnya.

Untuk kebijakan formasi, pihaknya tidak bisa mengubah. Sebab, semua sudah menjadi kewenangan BKSDM Jember dan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor


Komentar
Banner
Banner