Pergantian Ketua KPK

Firli Masih Boleh Datang ke KPK: Tapi Sebagai Tamu!

Firli Bahuri tak lagi menyandang status Ketua KPK. Posisinya digantikan sementara Nawawi Pomolango. Lantas, apakah dia masih boleh ke kantor?

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri tak lagi menyandang status Ketua KPK. Posisinya digantikan sementara Nawawi Pomolango. Lantas, apakah dia masih boleh ke kantor?

Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Ketua KPK sementara, Nawawi. Boleh, tapi hanya sebagai tamu.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/11).

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditangkap, Kapolda Metro: Penahanan Ada Fasenya

Lagi pula, tak mungkin menolak Firli datang ke KPK sebagai tamu. Apalagi barang-barang miliknya mash ada di ruangan.

Hanya saja, ia tak bisa lagi melenggang layaknya pimpinan KPK. Aksesnya sudah berbeda.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Praperadilan Firli Bahuri

"Jadu mungkin besok lusa akan diambil (barang Firli). Ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," tegas Nawawi.

Kata dia, pencopotan Firli praktis membawa konsekuensi. Artinya, eks Ketua KPK itu tak lagi bekerja di lembagai pemberantas korupsi. Setidaknya untuk sementara waktu.

"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron. Keppres pemberhentian sementara itu membawa konsekuensi. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner