Korupsi Basarnas

Firli Jelaskan Kronologi Kasus OTT Kabasarnas Sesuai Prosedur

KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Kabasarnas.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Firli menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kegiatan opreasi tangkap tangan (OTT)  pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu. dalam operasi itu KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Ia memastikan KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Puspom TNI Sebut Tetap Proses Hukum Kabasarnas Henri Meski Akan Pensiun

Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.

"Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," jelasnya.

Firli memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, mereka menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.

"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner