Pemerasan KPK

Firli Jadi TSK, Wakil Ketua KPK Belum Diperiksa Polda Metro

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim jika pihaknya belum pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi yang menje

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim jika pihaknya belum pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini belum [diperiksa]," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). 

Alex juga memastikan kinerja pemberantasan korupsi di KPK tidak terganggu dengan kejadian tersebut.

Kata dia, KPK tetap berkomitmen menuntaskan penanganan kasus-kasus besar termasuk yang sedang berjalan saat ini. 

Baca Juga: Eks Mentan SYL Tutup Mulut Soal Status Tersangka Firli Bahuri

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan," kata Alex. 

Lanjutnya, Alex memastikan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK hingga ada Surat Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian sementara yang bersangkutan. Atas dasar itu, terang Alex, KPK akan memberikan bantuan hukum. 

"Yang jelas pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex. 

Baca Juga: Masih Ketua, Firli Bahuri Dapat Bantuan Hukum KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Editor


Komentar
Banner
Banner