Pemberhentian Ketua KPK

Firli Bahuri Tak Boleh Ikut Campur Urusan KPK!

Firli Bahuri dicopot sementara sebagai Ketua KPK. Namun ia tetap diperbolehkan datang ke Gedung Merah Putih.

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri dicopot sementara sebagai Ketua KPK. Namun ia tetap diperbolehkan datang ke Gedung Merah Putih.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (25/11) dini hari.

Meski begitu, Firli tak lagi berhak ikut campur dalam urusan KPK. Termasuk dalam mengambil keputusan apapun. Setidaknya, hingga proses hukum dia selesai.

Baca Juga: BREAKING! Firli Bahuri Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

"Sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai Ketua KPK itu terputus untuk sementara waktu," lanjutnya.

Menyegarkan ingatan. Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumungkannya, Rabu (22/11) malam.

Berselang sehari kemudian, Kamis (23/11), Polda Metro Jaya bersurat ke Kementerian Sekterariat Negara (Kemensetneg). Terkait penetapan status tersangka Firli.

Baca Juga: Nawawi Jadi Ketua KPK, Firli Bisa Dipecat Permanen

Jumat (24/11), keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK keluar. Ditandatangi Presiden Joko Widodo. Ia digantikan Nawawi Pomolango.

Sejauh ini, keppres itu belum sampai ke KPK. Johanis mengeklaim mereka belum menerimanya.

"Kami baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin (27/11) kami sudah dapat surat pemberhentian sementara (Firli) sebagai ketua," ucapnya. Begitu juga surat penunjukan Nawawi sebagai pengganti.

Editor


Komentar
Banner
Banner